Sengketa Tanah Bandara Singkawang, Bupati Bengkayang Gugat 9 Sertifikat ke PTUN
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Tim hukum Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menggugat penerbitan 9 sertifikat hak milik di kawasan Bandara Singkawang ke PTUN Pontianak karena diduga cacat prosedur. (FOTO: Warga melihat proses pesawat landing di bandara Singkawang./Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Sengketa lahan yang melibatkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan strategis pembangunan Bandara Singkawang kini memasuki babak baru di ranah hukum. Persoalan ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama Bupati Bengkayang saat ini, Sebastianus Darwis, sebagai salah satu ahli waris penggugat.
Tim hukum yang mewakili pemilik lahan menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait pembelaan tanah di kawasan Jalan Bandara Singkawang, wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, pada Minggu (19/4/2026).
Tim hukum tersebut dipimpin oleh Ketua LBH Haluan Publik, Jefry D. Tanamal, didampingi Arry Sakurianto dan Agustini Rotikan. Mereka memaparkan perkembangan perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Jefry menjelaskan bahwa pihaknya dipercaya mendampingi ahli waris pemilik tanah, yakni Sebastianus Darwis (anak almarhum Jacobus Luna, mantan Bupati Bengkayang) serta pemilik lahan lainnya, Libertus Hansen. Objek sengketa mencakup beberapa bidang tanah dengan dasar kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari berbagai tahun.
“Perkara ini sudah memasuki sekitar 10 kali konferensi di PTUN Pontianak. Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa persoalan ini bukan lagi terkait batas wilayah, melainkan mencakup hak keperdataan atas tanah,” ujar Jefry D. Tanamal, Minggu (19/4/2026).
Gugatan ini secara spesifik menyasar pada penerbitan sembilan sertifikat hak milik di wilayah Kelurahan Sedau dan Kelurahan Pangmilang yang diterbitkan dalam kurun waktu 2008 hingga 2023. Luas lahan yang disengketakan bervariasi, mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu meter persegi atas nama beberapa pihak lain.
Pihak penggugat menduga mekanisme penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jefry menegaskan bahwa meski terjadi pergeseran batas wilayah administratif, hak atas tanah tidak serta-merta hilang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang dipertegas dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, seharusnya dilakukan proses migrasi dokumen pertanahan yang transparan.
“Yang kami permasalahkan adalah bagaimana lahan milik klien kami bisa diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain. Padahal, perpindahan wilayah administratif tidak serta-merta menghapus hak atas tanah,” tegas Jefry.
Senada dengan itu, Agustini Rotikan menjelaskan bahwa tim hukum akan fokus pada pembuktian administratif terkait keabsahan prosedur penerbitan sertifikat tersebut. Pihaknya siap menghadirkan bukti surat, saksi, hingga ahli untuk memperkuat dalil gugatan di persidangan PTUN.
Sementara itu, Arri Sakurianto menambahkan bahwa lahan yang disengketakan memiliki sejarah kepemilikan yang jelas. Tanah tersebut dibeli dari warga Melayu Karimunting pada masa wilayah tersebut masih masuk dalam administrasi Kabupaten Sambas, jauh sebelum adanya pemekaran.
Arri juga memperingatkan bahwa jika dalam proses hukum nantinya ditemukan unsur perampasan atau penyerobotan lahan secara sengaja, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 8/G/2026/PTUN.PTK. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim PTUN Pontianak dapat memberikan putusan yang adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, demi memberikan kepastian hukum bagi para pemilik lahan yang sah.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar