Bareskrim Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- print Cetak

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,146 ton bawang dan cabai kering ilegal di Pontianak. Komoditas asal China hingga Belanda ini diduga masuk lewat Malaysia. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar praktik penyelundupan komoditas pangan skala besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026 tersebut, tim gabungan menyita total 23.146 kilogram atau sekitar 23,146 ton bawang dan cabai kering. Barang-barang ilegal ini ditemukan di dua lokasi gudang berbeda di kawasan Pontianak Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI kepada Kapolri untuk memberantas tindak pidana penyelundupan yang merugikan keuangan negara.
Dua lokasi yang digeledah petugas berada di Jalan Budi Karya Nomor 5 serta Kompleks Pontianak Square Nomor C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 10,35 ton bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Sementara itu, di lokasi kedua, tim kembali menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, hingga bawang bombai kuning dengan total berat mencapai 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Secara terperinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari 118 karung bawang merah, 457 karung bawang putih, 399 karung bawang bombai kuning, 188 karung bawang bombai merah berry, serta 221 karung cabai kering.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik gudang, seluruh komoditas pangan tersebut berasal dari berbagai negara, mulai dari Thailand, China, Belanda, hingga India. Barang-barang tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Kalimantan Barat melalui perbatasan Malaysia.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” jelas Ade Safri.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan oleh jaringan tersebut di wilayah Kalbar. Sedikitnya ada tiga lokasi lain yang kini sedang dalam pemantauan intensif oleh tim Satgas.
Sebagai langkah hukum lanjutan, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan tersebut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk menitipkan barang bukti komoditas pangan yang telah disita.
Ade Safri menegaskan bahwa pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi kedaulatan ekonomi nasional. Penegakan hukum tegas akan terus dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik impor ilegal.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar