Per 1 April Odong-Odong Roda Tiga Dilarang Beroperasi, Dishub Singkawang Beri Masa Transisi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- print Cetak

Dinas Perhubungan Kota Singkawang sosialisasikan larangan operasional odong-odong roda tiga mulai 1 April 2026. Pemilik diminta beralih ke kendaraan roda empat. (Foto: Warga naik odong-odong/Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama tim gabungan lintas sektor mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan wisata odong-odong pada Rabu, 11 Februari 2026 malam. Langkah ini difokuskan bagi kendaraan roda tiga sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut melibatkan personel dari Kodim, Polres Singkawang, Subdenpom, Satpol PP, hingga Dinas Kominfo. Sasaran edukasi tidak hanya ditujukan kepada pemilik dan pengemudi, tetapi juga kepada penumpang demi meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap. Pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha hingga akhir Maret mendatang.
“Sesuai dengan SK Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata, maka sudah seyogianya kami di Dishub melakukan upaya implementasi. Berdasarkan kebijakan yang diberikan, kami memberikan batas waktu sampai akhir Maret. Sehingga per 1 April, kendaraan odong-odong roda tiga tidak dapat lagi beroperasi di jalan,” kata Eko Susanto pada Rabu (11/2/2026).
Eko menjelaskan bahwa kendaraan roda tiga dinilai tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan laik jalan sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat selaku pengguna jasa diimbau untuk beralih ke angkutan wisata roda empat yang jauh lebih aman.
“Harapannya, pengguna atau penumpang memahami bahwa dengan adanya SK ini, kendaraan roda tiga sudah tidak bisa beroperasi lagi karena memang tidak sesuai dengan standar teknis dan laik jalan. Ke depan, masyarakat bisa memilih angkutan wisata roda empat yang lebih memenuhi aspek keselamatan,” ujarnya.
Masa transisi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi. Saat ini, kegiatan edukasi direncanakan terus berlangsung secara berkelanjutan hingga memasuki bulan Ramadan.
Ketegasan akan diambil setelah masa tenggang berakhir. Eko memastikan bahwa proses penertiban di lapangan hanya akan dilakukan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Selama masa batas waktu ini kami fokus pada edukasi dan sosialisasi. Eksekusi atau penertiban akan dilakukan setelah batas waktu yang kami berikan berakhir,” tegas Eko Susanto.
Berdasarkan data yang dihimpun Dishub, saat ini terdapat 17 unit odong-odong yang beroperasi di wilayah Kota Singkawang. Dari jumlah tersebut, tercatat baru empat unit yang telah beralih menggunakan kendaraan roda empat, sementara 13 unit lainnya masih menggunakan roda tiga.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fokus utamanya adalah memberikan jaminan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Singkawang.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar