Tarif Parkir Wisata Singkawang Melejit, Pemkot Segera Tertibkan Pengelola yang Belum Bayar Pajak
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- print Cetak

Tarif Parkir Wisata Singkawang Melejit, Pemkot Segera Tertibkan Pengelola yang Belum Bayar Pajak. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026. Keluhan yang ramai di media sosial tersebut menyoroti biaya parkir yang dianggap tidak wajar dan tidak disertai pelayanan keamanan yang memadai.
Sebagai langkah nyata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Kantor Bapenda Singkawang pada Rabu (7/1/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun langkah penertiban pengelolaan parkir di titik-titik wisata.
Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap status kepemilikan lahan serta siapa pengelola parkir di lokasi yang dikeluhkan warga. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh praktik pungutan parkir berjalan sesuai aturan.
Siti mengungkapkan, banyak pengelola parkir di lahan milik pribadi (non-pemerintah) di area wisata yang ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak. Situasi ini dinilai merugikan karena selain tarif yang tidak terkontrol, kontribusi terhadap pendapatan daerah juga belum optimal.
“Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ini harus kita carikan solusi bersama. Pemilik lahan dan pengelola parkir akan kami undang agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Siti Kodam.
Ia menambahkan, meski Pemkot mendukung semangat masyarakat dalam memajukan ekonomi lewat sektor wisata, tarif yang dikenakan harus tetap masuk akal dan dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kendaraan pengunjung.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengakui bahwa saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur batas atas dan bawah tarif parkir untuk lahan milik pribadi atau non-pemerintah. Namun, menurutnya, kekosongan aturan teknis tersebut bukan alasan bagi pengelola untuk mematok harga sesuka hati.
“Secara regulasi memang belum diatur secara rinci, tetapi prinsip kewajaran dan kepatutan tetap harus dikedepankan,” jelas Eko.
Lebih lanjut, Eko memberikan penekanan keras terkait fungsi layanan parkir. Ia menegaskan bahwa setiap uang yang dipungut dari pengunjung harus berbanding lurus dengan perlindungan yang diberikan.
“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, pengelola parkir wajib bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pemkot Singkawang berharap melalui penertiban ini, citra pariwisata kota tetap terjaga dan wisatawan merasa nyaman tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang memberatkan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Media Center Singkawang

Saat ini belum ada komentar