Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pasar Hongkong » Tarif Parkir Wisata Singkawang Melejit, Pemkot Segera Tertibkan Pengelola yang Belum Bayar Pajak

Tarif Parkir Wisata Singkawang Melejit, Pemkot Segera Tertibkan Pengelola yang Belum Bayar Pajak

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026. Keluhan yang ramai di media sosial tersebut menyoroti biaya parkir yang dianggap tidak wajar dan tidak disertai pelayanan keamanan yang memadai.

Sebagai langkah nyata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Kantor Bapenda Singkawang pada Rabu (7/1/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun langkah penertiban pengelolaan parkir di titik-titik wisata.

Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap status kepemilikan lahan serta siapa pengelola parkir di lokasi yang dikeluhkan warga. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh praktik pungutan parkir berjalan sesuai aturan.

Siti mengungkapkan, banyak pengelola parkir di lahan milik pribadi (non-pemerintah) di area wisata yang ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak. Situasi ini dinilai merugikan karena selain tarif yang tidak terkontrol, kontribusi terhadap pendapatan daerah juga belum optimal.

“Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ini harus kita carikan solusi bersama. Pemilik lahan dan pengelola parkir akan kami undang agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Siti Kodam.

Ia menambahkan, meski Pemkot mendukung semangat masyarakat dalam memajukan ekonomi lewat sektor wisata, tarif yang dikenakan harus tetap masuk akal dan dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kendaraan pengunjung.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengakui bahwa saat ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur batas atas dan bawah tarif parkir untuk lahan milik pribadi atau non-pemerintah. Namun, menurutnya, kekosongan aturan teknis tersebut bukan alasan bagi pengelola untuk mematok harga sesuka hati.

“Secara regulasi memang belum diatur secara rinci, tetapi prinsip kewajaran dan kepatutan tetap harus dikedepankan,” jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko memberikan penekanan keras terkait fungsi layanan parkir. Ia menegaskan bahwa setiap uang yang dipungut dari pengunjung harus berbanding lurus dengan perlindungan yang diberikan.

“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, pengelola parkir wajib bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pemkot Singkawang berharap melalui penertiban ini, citra pariwisata kota tetap terjaga dan wisatawan merasa nyaman tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang memberatkan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Itu e-BPKB? Ini Cara Kerja, Manfaat, dan Jadwal Penerapannya

    Apa Itu e-BPKB? Ini Cara Kerja, Manfaat, dan Jadwal Penerapannya

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com – Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh untuk seluruh kendaraan baru pada 2027. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB sudah berjalan sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat atau mobil baru. “Target kami 2027 […]

  • Odong-odong Resmi Legal di Singkawang, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Beroperasi Mulai April 2026

    Odong-odong Resmi Legal di Singkawang, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Beroperasi Mulai April 2026

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang resmi melegalkan operasional angkutan wisata atau odong-odong melalui Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 yang ditetapkan sejak 1 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjamin aspek keselamatan bagi para wisatawan yang menggunakan jasa angkutan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kota […]

  • Dukungan Pengusaha Meluap: Dana Rp1 Miliar Terkumpul Semalam untuk Imlek dan Cap Go Meh Singkawang

    Dukungan Pengusaha Meluap: Dana Rp1 Miliar Terkumpul Semalam untuk Imlek dan Cap Go Meh Singkawang

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Panitia Tahun Baru Imlek 2577 dan Festival Cap Go Meh 2026 Kota Singkawang sukses menggelar malam ramah tamah yang berlangsung di Gedung Pavilion 78 pada Kamis, 15 Januari 2026 malam. Kegiatan yang mempertemukan para pengusaha, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan ini membuahkan hasil luar biasa dalam mendukung agenda pariwisata tahunan tersebut. Dalam satu […]

  • PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin Resmi Jadi Pesantren ke-10 di Singkawang Usai Terima SK Ijop

    PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin Resmi Jadi Pesantren ke-10 di Singkawang Usai Terima SK Ijop

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Kota Singkawang kini memiliki tambahan lembaga pendidikan keagamaan resmi. Pondok Pesantren (PP) Al-Mubarok Roudhotut Tholibin secara sah menjadi pesantren ke-10 di Kota Singkawang setelah menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional (Ijop) dari Kementerian Agama RI. Penyerahan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam beserta Piagam Statistik Pesantren tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama […]

  • Per 1 April Odong-Odong Roda Tiga Dilarang Beroperasi, Dishub Singkawang Beri Masa Transisi

    Per 1 April Odong-Odong Roda Tiga Dilarang Beroperasi, Dishub Singkawang Beri Masa Transisi

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama tim gabungan lintas sektor mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan wisata odong-odong pada Rabu, 11 Februari 2026 malam. Langkah ini difokuskan bagi kendaraan roda tiga sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Operasional Angkutan Wisata. Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut melibatkan personel dari […]

  • Hadiri Open House Imlek Wali Kota, Kepala Kemenag Singkawang Tegaskan Pentingnya Merawat Harmoni

    Hadiri Open House Imlek Wali Kota, Kepala Kemenag Singkawang Tegaskan Pentingnya Merawat Harmoni

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang, Muhlis, menghadiri kegiatan Open House yang digelar oleh Wali Kota Singkawang dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek. Kegiatan tersebut berlangsung hangat di Rumah Dinas Wali Kota Singkawang pada Rabu, 18 Februari 2026 kemarin. Kehadiran sosok pimpinan Kemenag ini bukan sekadar bentuk silaturahmi formal antarpejabat daerah, melainkan […]

expand_less