Diikuti 400 Peserta, Dialog Interaktif APIMSA Kalbar Jamin Proteksi Pemerintah Terhadap Pelaku UMKM
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- print Cetak

PW APIMSA Kalbar menggelar dialog interaktif bersama DJP dan Kementerian UMKM. Memastikan isu tarif pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Pontianak, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang disiarkan secara live oleh PONTV (Pontianak Televisi) ini diikuti sekitar 400 peserta. Ratusan peserta tersebut terdiri dari Deputi Kementerian UMKM RI, Forkopimda Kalbar, asosiasi perpajakan, pelaku UMKM, mahasiswa, asosiasi UMKM, influencer konten kreator, hingga komunitas usaha retail. Forum ini digelar sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai menyesatkan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, khususnya mengenai ketentuan perpajakan bagi UMKM.
Ketua PW APIMSA Kalbar, Ita Nurcholifah, mengatakan forum ini bertujuan meluruskan berbagai persepsi keliru yang berkembang di masyarakat dan media sosial dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,” ujarnya.
Ita menegaskan pemerintah tetap berpihak kepada UMKM dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil masih tetap berlaku. Menurutnya, edukasi yang masif dari pemerintah sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
Melalui virtual zoom, Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur, menyampaikan bahwa pemerintah berusaha mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen untuk pelaku UMKM tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, sehingga pengusaha skala besar tidak menikmati fasilitas PPh 0,5 persen tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian UMKM tetap berupaya melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah dengan berbagai program terobosan, inovasi, bantuan, dan pelatihan agar dapat berkembang.
Sebelum memasuki sesi diskusi, kegiatan sempat diseliper dengan penayangan sejumlah konten yang viral di media sosial mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyebut tarif pajak UMKM naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen.
Sebagai salah satu narasumber pemateri, Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Bombong Widarto, langsung menepis isu tersebut secara tegas. Menurutnya, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi UMKM,” tegas Bombong.
Ia menjelaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan justru untuk memastikan fasilitas perpajakan UMKM tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui pemecahan usaha (firm splitting).
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menyampaikan apresiasi kepada APIMSA atas terselenggaranya forum tersebut. Dalam sambutan Gubernur Kalbar yang dibacakannya, disebutkan bahwa Kalimantan Barat saat ini memiliki 338.258 unit UMKM, dengan 99,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.
“UMKM terus kita kembangkan agar ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan pemerintah,” kata Ayub.
Pemprov Kalbar juga menegaskan komitmennya dalam mendukung UMKM melalui fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, HAKI, pendampingan usaha, hingga digitalisasi pemasaran. Melalui dialog ini, APIMSA, Pemprov Kalbar, dan DJP berharap pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru sehingga dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan fokus mengembangkan bisnisnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar