Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

  • account_circle Metro Singkawang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Metro Singkawang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Itu e-BPKB? Ini Cara Kerja, Manfaat, dan Jadwal Penerapannya

    Apa Itu e-BPKB? Ini Cara Kerja, Manfaat, dan Jadwal Penerapannya

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com – Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh untuk seluruh kendaraan baru pada 2027. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB sudah berjalan sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat atau mobil baru. “Target kami 2027 […]

  • Bobol Ruko Melalui Ventilasi, Pelaku Pencurian di Jalan Terminal Induk Singkawang Berhasil Diungkap

    Bobol Ruko Melalui Ventilasi, Pelaku Pencurian di Jalan Terminal Induk Singkawang Berhasil Diungkap

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Terminal Induk, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah. Aksi pencurian tersebut teridentifikasi terjadi pada Senin, 2 Februari 2026. Kasus ini mulai terkuak saat korban menyadari kondisi rukonya yang tidak wajar ketika hendak […]

  • Duel Sengit di GOR Terpadu, Pangsuma FC Raih Runner Up Futsal Nation Cup 2026 Usai Kalah Tipis dari Cosmo JNE

    Duel Sengit di GOR Terpadu, Pangsuma FC Raih Runner Up Futsal Nation Cup 2026 Usai Kalah Tipis dari Cosmo JNE

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pertandingan final Futsal Nation Cup Tahun 2026 yang mempertemukan Pangsuma FC, tim kebanggaan Kalimantan Barat, melawan Cosmo JNE FC dari Jakarta berlangsung sengit di GOR Terpadu Ahmad Yani, Minggu, 15 Februari 2026. Laga puncak yang penuh semangat tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, bersama Menteri UMKM Republik Indonesia, Maman […]

  • Jelang Imlek, Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan Bibit Bambu Hias Asal Malaysia di PLBN Entikong

    Jelang Imlek, Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan Bibit Bambu Hias Asal Malaysia di PLBN Entikong

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan PLBN Entikong kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan hayati negara. Dalam operasi pengawasan rutin pada Selasa, 3 Februari 2026, petugas berhasil menggagalkan upaya pemasukan sembilan kemasan bibit bambu hias asal Malaysia di jalur lintas batas negara. Penindakan ini dilakukan karena komoditas tersebut berisiko membawa organisme […]

  • Polisi Cegat Pengendara Scoopy di Jalan Gereja Bengkayang, Amankan 600 Gram Sabu Milik Lojeng

    Polisi Cegat Pengendara Scoopy di Jalan Gereja Bengkayang, Amankan 600 Gram Sabu Milik Lojeng

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial P alias Lojeng (30) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu, 21 Januari 2026 malam. Pengungkapan kasus besar ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan terhadap aktivitas peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bengkayang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel […]

  • Izin Pesta Kembang Api Imlek 2577 Terpusat di Jalan Gajah Mada, Edi Rusdi Kamtono: Jaga Ketertiban

    Izin Pesta Kembang Api Imlek 2577 Terpusat di Jalan Gajah Mada, Edi Rusdi Kamtono: Jaga Ketertiban

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577. Kebijakan ini menetapkan lokasi kegiatan terpusat di kawasan Jalan Gajah Mada guna menghormati tradisi masyarakat Tionghoa sekaligus memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut dilakukan […]

expand_less