Odong-odong Resmi Legal di Singkawang, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Beroperasi Mulai April 2026
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Wali Kota Singkawang resmi legalkan odong-odong berstandar keselamatan. Pengusaha wajib beralih ke roda empat sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026. (Foto: Fb/Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang resmi melegalkan operasional angkutan wisata atau odong-odong melalui Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 yang ditetapkan sejak 1 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjamin aspek keselamatan bagi para wisatawan yang menggunakan jasa angkutan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa SK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan angkutan wisata kota.
Meskipun sudah dilegalkan, para pengusaha diwajibkan untuk memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan serta melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan.
“SK ini menetapkan bahwa angkutan wisata kota telah dilegalkan. Namun pengusaha odong-odong wajib memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan, kelengkapan administrasi, dan terutama aspek keamanan penumpang,” tegas Eko pada Jumat, 23 Januari 2026.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah larangan penggunaan kendaraan roda tiga untuk dijadikan angkutan wisata karena dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
Dinas Perhubungan meminta para pemilik odong-odong roda tiga untuk segera beralih menggunakan kendaraan roda empat yang lebih stabil dan aman bagi penumpang.
Pemerintah Kota Singkawang memberikan tenggat waktu transisi bagi para pengusaha untuk menyesuaikan diri hingga tanggal 31 Maret 2026 mendatang.
Eko memperingatkan bahwa mulai tanggal 1 April 2026, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang masih melanggar ketentuan.
“Kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, khususnya kepada pengusaha odong-odong roda tiga agar segera beralih ke roda empat. Jika diabaikan, penindakan hingga pengandangan kendaraan akan dilakukan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Dinas Perhubungan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk membentuk tim khusus pengawasan lalu lintas kendaraan wisata.
Kerja sama dengan Kodim 1202/Singkawang juga dilakukan mengingat Lapangan Tarakan yang merupakan aset TNI telah ditetapkan sebagai titik kumpul atau terminal resmi angkutan wisata.
Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang, Kapten Inf Taufik Wiramansyah, menegaskan bahwa seluruh aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang wajib dilakukan di Lapangan Tarakan.
“Terminal odong-odong hanya ada di Lapangan Tarakan. Masyarakat yang ingin berkeliling Singkawang menggunakan kendaraan wisata agar berkumpul di sana,” kata Taufik.
Sementara itu, dari sisi keamanan jalan raya, KBO Satlantas Polres Singkawang, IPDA John Robby Sulu, menyatakan dukungannya melalui edukasi kepada masyarakat.
Pihak kepolisian melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) akan terus menyosialisasikan risiko penggunaan kendaraan roda tiga bagi angkutan umum.
Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih moda transportasi wisata yang telah tersertifikasi layak jalan oleh pihak berwenang.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan citra pariwisata Kota Singkawang semakin profesional dan memberikan rasa aman bagi setiap pengunjung yang ingin menikmati keindahan kota.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar