Buang Sampah Sembarangan di Singkawang Kini Terekam CCTV, Pelanggar Terancam Denda Rp1 Juta
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

Pemkot Singkawang tindak tegas pembuang sampah liar di Jalan Kalimantan dan Jalan Pramuka. Pelanggar terancam denda Rp1 juta atau kurungan 7 hari. (Foto: Hms/Kom)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Pada Senin, 26 Januari 2026 pagi, petugas gabungan menertibkan dua titik pelanggaran utama, yakni di Jalan Kalimantan samping Gang Tiga dan Jalan Pramuka, Kelurahan Condong.
Langkah ini diambil karena kedua lokasi tersebut selama bertahun-tahun telah disalahgunakan warga sebagai tempat pembuangan sampah, padahal statusnya bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang, Emy Hastuti, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar pembersihan rutin, melainkan upaya penegakan aturan secara permanen.
“Pembuangan sampah di lokasi ini jelas melanggar aturan. Ini bukan TPS dan tidak boleh lagi dijadikan tempat buang sampah,” tegas Emy di lokasi penertiban.
Guna memastikan lokasi tersebut tidak kembali dicemari, Pemkot Singkawang memperketat pengawasan dengan memasang kamera pengawas (CCTV) serta spanduk larangan yang memuat ancaman sanksi hukum.
Emy menyebutkan, para pelanggar kini akan berhadapan dengan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
“Siapa pun yang kedapatan membuang sampah di sini akan kami tindak. Sanksinya denda minimal Rp100 ribu atau kurungan tiga hari, dan maksimal Rp1 juta atau kurungan tujuh hari,” jelasnya.
Penertiban terpadu ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran kecamatan, kelurahan, kepolisian, hingga pemadam kebakaran guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama proses pengangkutan.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, mengungkapkan fakta menarik di balik penumpukan sampah yang sempat dibiarkan selama beberapa hari terakhir sebelum akhirnya diangkut.
Dedi menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari strategi edukasi agar masyarakat sadar akan volume sampah yang mereka hasilkan di titik yang salah.
“Kami sengaja tidak langsung mengangkutnya. Ini proses pembelajaran agar masyarakat paham bahwa tempat ini bukan TPS,” kata Dedi.
Menurutnya, selama kurang lebih delapan tahun terakhir, petugas rutin membersihkan lokasi tersebut sehingga membentuk persepsi keliru bahwa membuang sampah di sana diperbolehkan.
“Karena selalu dibersihkan, akhirnya dianggap boleh. Padahal itu pelanggaran,” ujarnya menekankan pentingnya memutus kebiasaan buruk tersebut.
Dedi mengajak seluruh warga Kota Singkawang untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan kota. Ia mengingatkan warga untuk hanya membuang sampah di TPS resmi pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Kebersihan kota ini tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat membuang sampah ke TPS resmi serta saling mengawasi,” pungkas Dedi.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar