PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin Resmi Jadi Pesantren ke-10 di Singkawang Usai Terima SK Ijop
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin resmi menjadi pesantren ke-10 di Singkawang setelah menerima SK Izin Operasional dan Piagam Statistik dari Kanwil Kemenag Kalbar. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kota Singkawang kini memiliki tambahan lembaga pendidikan keagamaan resmi. Pondok Pesantren (PP) Al-Mubarok Roudhotut Tholibin secara sah menjadi pesantren ke-10 di Kota Singkawang setelah menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional (Ijop) dari Kementerian Agama RI.
Penyerahan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam beserta Piagam Statistik Pesantren tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Kabid PAPKIS) Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, Nahruji, pada Rabu, 29 Januari 2026.
Dalam kunjungannya ke pondok pesantren tersebut, Nahruji menjelaskan bahwa dokumen legalitas ini menandakan PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin telah diakui secara negara dan masuk dalam binaan resmi Kementerian Agama.
“Dengan keluarnya SK Ijin Operasional dan Piagam Statistik ini, maka secara resmi PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin telah terdaftar dan menjadi lembaga binaan Kementerian Agama RI,” ungkap Nahruji.
Nahruji, yang didampingi oleh Ketua Tim Pesantren Kanwil Kemenag Kalbar, Muhlis, serta Kasi Pendis Kemenag Kota Singkawang, Rohmawati, turut memberikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus atas pencapaian ini.
“Selamat kepada Pak Kiai, seluruh pengurus yayasan dan pondok, para ustadz dan santri,” tambah pria yang pernah memimpin Kankemenag Kota Singkawang tersebut.
Merespons hal tersebut, Pimpinan PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin, Moch. Zhumar Efendi, menyampaikan apresiasi mendalam atas bimbingan yang diberikan oleh pihak Kemenag selama proses administrasi berlangsung. Ia menilai proses verifikasi, baik di tingkat kota maupun provinsi, berjalan sangat transparan dan informatif.
“Alhamdulillah, Permohonan Tanda Daftar atau Ijin Operasional yang kami ajukan segera diverifikasi. Jika ada yang kurang, kami selalu mendapatkan informasi yang jelas apa yang perlu diperbaiki sehingga ijin operasional dapat selesai dalam waktu relatif singkat,” jelas lulusan PP Al-Mubarok Lanbulan Madura tersebut.
Dengan adanya legalitas ini, PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin diharapkan dapat semakin optimal dalam mencetak generasi islami di Kota Singkawang serta mendapatkan akses pembinaan yang lebih luas dari pemerintah.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar