Markas Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal di Kubu Raya Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

Markas Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal di Kubu Raya Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan gudang penampungan atau “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Operasi senyap ini mengungkap rapinya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat di perbatasan Entikong untuk mengirim tenaga kerja tanpa dokumen resmi.
Perburuan bermula saat pihak kepolisian mencium pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau mendarat dan segera dijemput taksi menuju arah Desa Kapur. Tak ingin kehilangan momentum, tim Macan Raya melakukan pembuntutan secara ketat hingga ke sebuah kawasan pemukiman padat.
Saat pintu rumah tersebut didobrak, polisi menemukan belasan orang dari berbagai penjuru Nusantara, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB. Mereka diketahui sedang menunggu instruksi keberangkatan menuju Sarawak, Malaysia.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Namun, aktor intelektual di balik bisnis gelap ini, yaitu sang pemilik rumah yang diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia, berhasil meloloskan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” jelas Ade.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan total 20 orang, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan hukum berat terkait perlindungan tenaga kerja dan perdagangan orang. Polisi menegaskan akan terus mengejar jaringan besar yang berada di balik sindikat ini.
“Saat ini, sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana ‘Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 457 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Sub Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa status pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini telah ditetapkan sebagai DPO. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar oknum-oknum lain yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal lintas negara tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar